Larangan Penyebaran NIK: Lindungi Data Pribadi Anda!

10-06-2025


Larangan Penyebaran NIK: Lindungi Data Pribadi Anda!

Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarluaskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara sembarangan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mengungkapkan data pribadi milik orang lain. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana.

NIK adalah bagian dari data pribadi yang memuat informasi penting tentang identitas seseorang. Jika disebarluaskan, NIK berisiko disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Bentuk penyalahgunaan tersebut antara lain:

  • Pencurian data pribadi

  • Pendaftaran pinjaman online (pinjol) tanpa izin

  • Pembobolan akun rekening bank

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk NIK, demi mencegah kerugian yang tidak diinginkan di kemudian hari.